Sejarah

By Mohamad Abdul Azis 16 Jan 2021, 13:10:57 WIB

Berdirinya MIN 1 Demak, jika di telusuri baik dari dokumen-dokumen yang ada maupun dari wawancara, tidaklah terlepas dari parsitipasi tokoh masyarakat Desa Wonoketingal. Sebagaimana diketahui masyarakat luas, bahwa kunci kemajuan dan kemakmuran kaum muslimin adalah ditandai oleh adanya perbaikan pendidikan. Oleh karena itu, masyarakat Desa Wonoketingal mencoba berupaya keras untuk melakukan perbaikan-perbaikan di sektor pendidikan.

Dengan diilhami oleh semangat ingin mewujudkan masyarakat utama, pada tahun 1963 beberapa tokoh masyarakat Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak telah memprakarsai berdirinya lembaga pendidikan Islam yang pada waktu itu bernama Madrasah Wajib Belajar (MWB) Nahdlotussibyan Wonoketingal.

Para tokoh yang memprakarsai berdirinya lembaga pendidikan Islam Madrasah Wajib Belajar (MWB) Nahdlotussibyan Wonoketingal tersebut adalah K. Mahmudun (alm), K.H. Maksum (alm), K.H. Nasukha Zaen, H. Tamam (alm), Muslim (alm), Duhri (alm), Abdul Halim (alm) dan H. Abdul Basyir.

Proses berdirinya lembaga pendidikan Islam Madrasah Wajib Belajar (MWB) Nahdlotussibyan Wonoketingal tersebut sangatlah memprihatinkan sebagaimana diungkapkan Bapak H. Abdul Basyir, bahwa awal berdirinya Madrasah Wajib Belajar (MWB) Nahdlotussibyan Wonoketingal, belum memiliki lokasi dan gedung yang permanen, kegiatan belajar mengajar masih di rumah- rumah penduduk dan masjid. Untuk suasana proses belajar mengajar waktu itu tidak seperti suasana proses belajar mengajar di sekolah, akan tetapi lebih tepat disebut sebagai suasana Pengajian.

Pada tahun 1971 Madrasah Wajib Belajar (MWB) Nahdlotussibyan Wonoketingal tersebut telah berubah nama Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nahdlotussibyan dan sudah mempunyai gedung sendiri yang permanen sehingga kegiatan belajar mengajar bisa dilaksanakan dengan baik.

Pada tanggal 11 Juli tahun 1991 MI Nahdlotussibyan ini telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Departemen Agama dengan nama Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Wonoketingal berdasarkan KMA No. 137 tahun 1991 yang dalam perkembangannya Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Wonoketingal tersebut telah mengalami beberapa kemajuan dalam beberapa aspek.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Tengah, MIN Wonoketingal telah berubah nama menjadi MIN 1 Demak.

Dalam perkembangannya MIN Wonoketingal telah mengalami beberapa kemajuan dalam beberapa aspek, tetapi masih banyak persoalan dan tantangan yang perlu segera disikapi. Seiring dengan berlakunya PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, MIN Wonoketingal mulai mengadakan beberapa pengembangan terutama untuk kebutuhan sarana dan prasarana.